Dugaan Penggelapan Dana PKH di Sampang, Oleh Oknum Pendamping Diduga Selewengkan Bantuan Warga Setempat



Sampang – Dugaan penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sampang semakin terkuak. Sejumlah oknum pendamping PKH diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengambil alih hak kuasa atas rekening penerima bantuan sejak 2021.

Salah satu penerima manfaat (PM) PKH, H. Mohor, mengungkapkan bahwa ia menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana bantuan yang merugikan banyak warga. Beberapa penerima PKH baru mengetahui bahwa mereka sebenarnya terdaftar sebagai penerima bantuan, tetapi tidak pernah menerima dana tersebut.


"Ternyata banyak pendamping PKH yang nakal selama ini, bahkan sudah bertahun-tahun dilakukan," ujar H. Mohor. Atas temuannya, ia melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sampang pada Rabu (19/3/2025).

Modus Penggelapan: Penahanan Kartu ATM dan Manipulasi Data.
Salah satu modus yang ditemukan adalah pendamping PKH yang secara sepihak menarik kartu ATM dan rekening penerima bantuan dengan alasan bahwa mereka sudah dikeluarkan dari daftar penerima. Namun, setelah dilakukan pengecekan, warga tersebut ternyata masih terdaftar sebagai penerima PKH hingga saat ini.

"Ada warga yang baru sekarang tahu dirinya terdaftar sebagai penerima PKH. Ada juga pendamping yang menarik ATM dan rekening dengan alasan warga sudah tidak masuk daftar, padahal faktanya mereka masih tercatat sebagai penerima," jelas H. Mohor.

Ia menambahkan bahwa minimnya keterbukaan dalam proses penyaluran bantuan semakin membuka celah bagi oknum pendamping untuk melakukan penyimpangan. Bahkan, kasus ini diduga sudah berlangsung sejak 2021 tanpa ada pengawasan yang ketat.

"Selain tidak ada keterbukaan terhadap pemerintah setempat, oknum-oknum ini selalu beralasan bahwa ada pembaruan data dari pusat. Salah satu buktinya, ada warga di Dusun Sorak, Desa Beringin, Kecamatan Tambelangan, Sampang, yang kartu ATM PKH-nya telah dipegang oleh pendamping selama tiga tahun terakhir," ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Sampang Buka Posko Pengaduan.
Menyikapi temuan ini, Kejaksaan Negeri Sampang bergerak cepat dengan membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan oleh pendamping desa, pendamping PKH, atau pihak terkait lainnya dalam penyaluran bantuan sosial

"Jadi melihat banyaknya kejanggalan dalam penyaluran PKH, kami lantas berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sampang, dan Alhamdulillah diterima dengan baik, dan akan segera ditindaklanjuti," tandas H. Mohor usai menyerahkan data data di Kejaksaan.

Dengan adanya posko ini, Kejaksaan Negeri Sampang berharap dapat mengungkap lebih banyak kasus serupa serta memastikan bahwa bantuan sosial dari pemerintah pusat benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Kasus ini kini dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Sampang, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengusutan lebih lanjut terhadap oknum yang terlibat.

(Tem)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url